NPWP
21/02/2010 21:01
Membuka situs DJP dengan alamat
http://www.pajak.go.id
2.Memilih menu sistem e-Registration
3.Membuat Account baru pada sistem e-Registration
4.Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat
5.Memilih jenis Wajib Pajak...
—————
21/02/2010 20:14
Berikut ini adalah proses bebas fiskal yang perlu dilakukan sebelum keberangkatan ke luar negeri.
—————
21/02/2010 19:57
Silahkan masuk ke web utama dinas pajak yaitu www.pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=frontpage&Itemid=1
Kemudian pilih, APLIKASI pada panel bagian kanan - atas.
Pilih item : E REGISTRASI. Gambar yang akan tampil adalah :
Akan muncul berita seperti...
—————
21/02/2010 19:52
Untuk pembuatan NPWP sebagai syarat untuk mendapatkan bebas fiskal, proses yang perlu dilakukan adalah mendatangai kantor KPP Pajak terdekat dengan membawa KTP dan surat pernyataan dari kantor tempat bekerja.
Berdasarkan pengalaman, lama pembuatan tidak lebih dari 1-3 jam dalam keadaan normal.
—————